Mayat Boleh Digali Karena 4 (Empat) Perkara:
1) Untuk dimandikan jika mayat belum berubah
2) Karena untuk menghadapkan mayat ke qiblat
3) Karena ada harta yang dibenam bersama mayat 
4) Karena ada janin yang dikubur bersama mayat perempuan dan ada kemungkinan masih hidupnya janin.