Tech News
Home
Features
_Multi DropDown
__DropDown 1
__DropDown 2
__DropDown 3
_ShortCodes
_SiteMap
_Error Page
Learn Blogging
Documentation
_Web Documentation
_Video Documentation
Donasi
Blogger
Yayasan Kafabihi Batam
Beranda
SAFINATUN NAJAH
Mayat Boleh Digali Karena 4 (Empat) Perkara
Mayat Boleh Digali Karena 4 (Empat) Perkara
Mayat Boleh Digali Karena 4 (Empat) Perkara:
1) Untuk dimandikan jika mayat belum berubah
2) Karena untuk menghadapkan mayat ke qiblat
3) Karena ada harta yang dibenam bersama mayat
4) Karena ada janin yang dikubur bersama mayat perempuan dan ada kemungkinan masih hidupnya janin.
Posting Komentar
0 Komentar
Subscribe Us
Popular Posts
Social Plugin
Business
More »
Facebook
Categories
Tags
0 Komentar